GORONTALO, Hargo.co.id – Sejumlah upaya terus dilakukan oleh Polda Gorontalo untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan senior-junior yang belakangan masih menjadi topik pembicaraan warga Gorontalo. Setelah menggelar pra rekonstruksi, beredar kabar bahwa telah digelar upaya mediasi antar keluarga korban dan pelaku pada Selasa (27/3) malam. Namun nasi sudah menjadi bubur. Polda sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini masing-masing ST, AL dan WD yang semuanya berpangkat Brigadir Dua (Bripda).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, bahwa dalam upaya mediasi itu dipertemukanlah orang tua korban dan orang tua pelaku sekaligus dihadiri langsung oleh para pelaku dan korban. Pertemuan ini berlangsung di salah satu hotel melati di desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Di hotel yang hanya berjarak puluhan meter dari rumah orang tua pelaku itu dilakukan upaya damai antara keluarga pelaku dan korban, usai ekspresi reaktif yang ditunjukkan oleh keluarga korban saat proses pra rekonstruksi dilakukan oleh kepolisian. Dari pertemuan itu, disepakatilah bahwa kedua keluarga baik pelaku dan korban telah resmi saling memaafkan.
Ditemui Gorontalo Post, kemarin, Rabu (28/3), informasi tentang upaya mediasi itu dibenarkan oleh dua perwakilan keluarga korban. Karim Yusuf dan Hesti Yusuf, ayah dan tante dari salah seorang korban, Isnain Yusuf mengungkapkan, upaya mediasi itu dilakukan langsung oleh pihak Polda Gorontalo. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku telah meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
“Memang benar ada upaya mediasi dan kami sudah memaafkan perbuatan pelaku. Tapi kami tetap meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk segera menyelesaikan kasus ini,” ujar Hesti Yusuf. Tak hanya itu, Hesti juga meminta kepolisian untuk mengukum para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal yang sama juga disampaikan oleh ayah dari salah satu korban Haris Umar, yakni Wahab Umar. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh batu bata itu mengaku sudah memaafkan para pelaku. “Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian,” terangnya singkat.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK mengaku tidak tahu-menahu soal adanya upaya mediasi yang dilakukan oleh Polda Gorontalo. Namun demikian, menurut Wahyu, jika benar ada upaya damai, proses hukum akan tetap berjalan seperti biasa. Karena menurutnya, kasus ini sudah menjadi perhatian dari Kapolda Gorontalo untuk penyelesaiannya. “Perintah kapolda jelas, bahwa proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas,” tegasnya.
Bahkan menurut dia, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan itu. “Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, jumlahnya sebanyak tiga orang, masing-masing ST, AL dan WD, yang kesemuanya berpangkat Bripda,” tegasnya.
Untuk penyelesaian kasus ini, penyidik akan berangkat menuju Jakarta mengidentiikasi salah satu barang bukti. “Pelaku akan dijerat dengan dua hukuman sekaligus, yakni sanksi pidana umum dan sanksi kode etik Polri,” ujarnya. Pemberian sanksi kode etik sendiri akan dilakukan setelah tersangka menjalani hukuman pidana. “Yang pasti, kasus ini akan kita seriusi hingga tuntas,” tandasnya. (tr-45/hg)
