Narkoba Makin Menggurita, Belum Sebulan Tujuh Kasus Diungkap

×

Narkoba Makin Menggurita, Belum Sebulan Tujuh Kasus Diungkap

Share this article
Puluhan Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota. (foto: Gorontalo post)
Puluhan Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota. (foto: Gorontalo post)

Hargo.co.id – Makin menjadi-jadi. Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Gorontalo bukanya berkurang, justru makin bertambah marak. Buktinya, selang April 2018, sedikitnya sudah ada 8 kasus penangkapan penyalahgunaan narkoba.

Kasus teranyar diungkap Polres Gorontalo Kota, Jumat (20/4) dini hari. Tiga warga yang diduga berperan sebagai pengedar diciduk. Masing-masing JT alias Jef (41), HA alias Man (34) serta FA alias Ria (41). Dari tangan ketiganya petugas mengamankan sebanyak 21 paket kecil atau setara 10 gram narkoba jenis sabu.

Jef dan Man diciduk di lokasi yang sama di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada pukul 00.03 wita. Sementara Ria juga ditangkap terpisah di Kecamatan Limba B, Kota Selatan Kota Gorontalo pada pukul 07.30 wita.

Penangkapan Jef dan Man bermula ketika Satnarkoba Polres Gorontalo Kota mendapat informasi adanya pesta sabu di Jl. Ahmad Dahlan, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan. Tim yang dipimpin Bripka Rinto Bami langsung bergerak menuju ke rumah Jef. Dan saat digerebek, Jef sedang berpesta sabu dengan rekannya Man yang merupakan

warga Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan.

Saat digeledah, petugas menemukan satu buah bong (alat isap sabu), satu kotak box yang berisi delapan plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu korek api gas berwarna biru, empat pipet kaca, satu jarum yang sudah dimodifikasi serta enam sedotan warna putih.

Ditemukan pula satu box berisi plastik klip besar. Di dalam plastik itu terdapat plastik klip kecil berisi butiran Kristal bening yang diduga sabu, satu buah korek api gas berwarna merah, tiga buah sedotan putih serta 11 plastik klip kecil sisa pakai yang terdapat butiran kristal bening.

Saat diinterogasi, Jef dan Man mengaku bila barang tersebut diperoleh dari Ria. Rumahnya tak jauh dari rumah Jef.

Sekitar pukul 07.30 Wita, polisi pun bergeser ke jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Polisi kemudian menangkap FA alias Ria (41), warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur. Dari tangan Ria, diamankan 21 paket narkoba jenis sabu. 21 paket sabu itu disimpan dalam dua bungkus rokok rokok dan kemasan snack.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya,SIK ketika diwawancarai mengatakan, pengungkapan kasus narkoba kali ini merupakan yang terbesar di 2018. Sebab, barang bukti diperkirakan sebanyak 10 gram lebih.

“Dari pengakuan FA, satu paket isinya setengah gram. Meski demikian, kami masih akan menimbang terlebih dahulu barang bukti ini secara keseluruhan. Kalau dua tersangka lainnya, barang bukti plastik klipnya rata-rata sudah sisa pakai. Tapi hal ini akan tetap kami kembangkan lebih lanjut lagi,” jelas AKBP Yan Budi Jaya.

Alumnus Akpol 1996 ini juga mengaku, barang yang dimiliki Jef dan Man berasal dari Ria. Meski demikian, hal ini masih akan diselidiki lebih dalam lagi. Barang bukti ini pula rencananya akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Makassar pada awal pekan nanti.

AKBP Yan Budi Jaya pun berharap, semua elemen masyarakat bisa mengambil peran dalam memberantas narkotika di wilayah Gorontalo, khususnya di Kota Gorontalo. Sebab, narkoba adalah musuh negara.

“Saya sangat mensupport kinerja Kasat Narkoba beserta jajaran, karena sejauh ini, telah banyak yang diungkap,” ujarnya.(kif/hg)