Mentega Wisman Halal, Ini Penjelasan MUI

×

Mentega Wisman Halal, Ini Penjelasan MUI

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang fatwa MUI Gorontalo terkait produk UKM di kantor sekertariat MUI Gorontalo siang kemarin.
Suasana sidang fatwa MUI Gorontalo terkait produk UKM di kantor sekertariat MUI Gorontalo siang kemarin.

GORONTALO, Hargo.co.id – Rumor akan keberadaan produk bahan penyedap rasa kue jenis mentega wisman yang belakangan dikabarkan mengandung minyak babi dan tidak layak dikonsumsi kini mulai meresahkan warga jelang bulan Ramadhan ini.

Seorang pedagang kue lebaran, Santi warga Kota Gorontalo mengaku memang pernah mendengar rumor dan kabar tersebut, hanya saja sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait yang bertanggung jawab atas rumor mentega wisman ini.“Saya memang pernah dengar kabar itu, makanya sampai sekarang saya tidak menggunakan mentega wisman sambil menunggu keputusan BPOM, MUI dan Dinas Kesehatan soal kebenaran kabar itu dan apakah mentega wisman aman digunakan,” tutur Santi.

Terkait hal itu, pihak berwewenang dalam hal ini Balai Pengawas Makanan dan Obat-obatan Gorontalo (BPOM) Gorontalo, yang coba dikonfirmasi Hargo.co.id (Gorontalo Post grup) mengatakan.

“Sejauh ini sesuai dengan hasil uji tes yang telah dilakukan oleh BPOM, mentega wisman terdaftar resmi dan aman digunakan,” kata Eta, staf pelayanan BPOM Gorontalo. “Kami juga dalam waktu dekat akan melakukan sidak, namun meski demikian, tolong dilaporkan kepada kami jika menemukan ada bahan makanan yang mengandung zat berbahaya,” lanjutnya.

Terkait status halal sendiri, MUI Gorontalo menjelaskan bahwa mentega wisman aman dan halal untuk dikonsumsi. Dasarnya, adalah sertifikasi halal yang telah dikeluarkan Halal Feed and Food Inspection Authority (HFFIA), Netherland yang merupakan lembaga halal Eropa yang dijamin kehalalannya oleh MUI.

“Menyangkut mentega wisman, memang ia produk luar negeri, tapi ia sudah tersertifikasi halal dari eropa. Dimana sertifikat halalnya dikeluarkan HFFIA dan merupakan salah satu lembaga yang diakui MUI. Dan karena sudah diakui MUI, maka wisman ini sudah halal dengan sertifikat halalnya nomor H017901722/A0173-ANL serta plan code NLZ0003EG dan NLZ0051EG,” jelas Prof. Dr. Hj. Astin Lukum, M.Si, Direktur LPPOM MUI Provinsi Gorontalo. (ysn)