Hargo.co.id LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Dekab Gorontalo harus memberikan perhatian serius terhadap pembentukan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung. Pasalnya hingga kini Perda tersebut belum memiliki ketetapan jelas, padahan sebelumnya Rancangan Perda tentang bangunan gedung sudah disusun sejak tahun 2014 silan, namun hingga kini pembahasan Ranperda tersebut belum juga tuntas.
Dengan belum ditetapkannya Perda tentang Banguna Gedung tersebut, maka bisa dipastikan anggaran Rp 101 Milyar dari Bidang Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum (PU) terancam tidak bisa dicairkan. Hal itu dikarenakan Kabupaten Gorontalo belum memiliki Perda tentang bangunan gedung.
Anggota Dekab Gorontalo Syarifudin Bano mengemukakan, pada 2016 ini anggaran yang dikucurkan Kementerian PU untuk Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 14 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan pembiayaan beberapa infrastruktur strategis.
“Padahal bila Perda bangunan gedung telah diketuk maka Kabupaten Gorontalo bisa mendapatkan anggaran Rp 101 miliar dari Kementerian PU,†ungkap Syarifudin Bano yang mengikuti rapat koordiansi awal pendampingn penyusunan rancangan Perda bangunan gedung, Selasa (5/4), Hotel Sahid, Jakarta.
Adapun alokasi anggaran Rp 101 miliar tersebut diperuntukkan pembangunan ifnrastruktur meliputi perumahan/rumah susun, ruang terbuka hijau dan penataan kawasan. “Anggaran tersebut bisa kita dapatkan bila kita sudah punya Perda bangunan gedung,†ujar Syarifudin.
Ketentuan Perda bangunan gedung telah diatur dalam Undang-undang 28 tahun 2002. UU tersebut mengharuskan setiap daerah memiliki Perda bangunan gedung. Hanya saja 12 tahun berjalan, masih ada 100 lebih daerah yang belum memiliki Perda bangunan gedung. Termasuk Kabupaten Gorontalo.
“Sejak 2014 kita melakukan pembahasan semaksimal mungkin. Bahkan kemarin hingga hari ini (5/4) masih deadlock karena masih adanya beberapa penyesuaian. Sesuai instruksi Ditjen Otda dan Cipta Karya, dalam perda harus memasukkan ruang bermain anak dan memerhatikan masalah kewilayahan, serta menunjukkan kearifan lokal secara umum,†tutur Syarifudin.
Karena itu, Syarifudin berharap, pemangku kebijakan baik pemerintah dan lembaga adat duduk bersama membahas apa cirri khas yang menonjolkan kearifan lokal. Sebab, pada pasal 27 paragraf 3 disebutkan “…arsitek dan karakteristik bangunan lebih memerhatikan kearifan lokal…â€.
“Tim pansus sudah merekomendasikan kepada pemerintah untuk duduk berama dengan pemuka adat. Tetapi sampai saat ini kami belum mendapat informasi lanjut dari pertemuan tersebut,†ujar Syarifudin.
Lebih lanjut Syarifudin menjelaskan, apabila Perda bangunan gedung ini telah diketuk, maka bangunan yang didirikan pada 2016 dan seterusnya harus mengacu pada Perda.
“Misalnya rencana pembangunan rumah sakit Boliyohuto yang akan dilaksanakan tahun 2017, maka bangunannya tentunya harus sudah mengikuti rujukan sesuai perda, tetapi saat ini
bangunan yang sudah ada tidak akan dirubah,†tandasnya.(wie/hargo)
