Hargo.co.id, SINJAI – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Masda (SBY-AMM) akhirnya mengambil langkah hukum. Tim kuasa hukum menggugat keputusan KPU Sinjai yang mendiskualifikasi pasangan SBY-AMM.
Pasangan SBY-AMM didiskualifikasi oleh KPU karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye pada Minggu (24/06/2018). Sesuai aturan, pasangan calon kepala daerah harus menyetorkan laporan penggunaan dana kampanye paling lambat pukul 18.00 Wita.
Tim Hukum SBY-AMM, Andi Barlianto Asapa menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan gugatan, sehingga secara otomatis putusan KPU tersebut belum inkrah.
“Kalaupun didiskualifikasi maka kami akan langsung menggugat sehingga putusan diskualifikasi itu tidak akan inkrah dan kami yakin besok (hari ini) SBY-AMM akan jadi pemenang,†ujarnya.
Sebelumnya beredar Informasi kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai menggelar rapat Plano KPU terkait dugaan terlambatnya penyetoran LPPDK oleh Pasangan SBY-AMM.
Informasi yang dihimpun, KPU Sinjai mengumumkan bahwa Pasangan Calon SBY-AMM harus didiskualifikasi. Namun putusan tersebut tidak inkrah. Pasalnya Tim Hukum SBY-AMM langsung melakukan gugatan.
Sementara, Ketua KPU Sinjai Arsal Arifin membenarkan jika pasangan ini didiskualifikasi. Namun keputusan itu belum berkuatan hukum tetap alias inkrah karena sesuai aturan masih ada kesempatan kepada paslon untuk menggugat.
“Hari ini kita sudah kami pleno sekitar Pukul 17.30 Wita dan hasilnya sudah diserahkan kepada para paslon sekitar Pukul 19.30 Wita. Sudah kami sampaikan dan keputusannya didiskualifikasi karena terlambat menyetor LPPDK sesuai yang diatur oleh PKPU. Tapi masih ada ruang bagi paslon untuk menggugat karena mereka Paslon ini masih punya waktu 3 hari untuk menggugat ke Panwas dari waktu keluarnya putusan tersebut,†ujarnya.
Diketahui, adanya sanksi diskualifikasi ini karena disinyalir terlambat 5 menit dari waktu yang ditentukan yakni mereka datang di KPU pada Pukul 18.05 Wita.
