Mantan Koruptor Ikut Nyaleg

×

Mantan Koruptor Ikut Nyaleg

Share this article
Ilustrasi

Hargo.co.id JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 nama baru caleg (calon legislatif) eks koruptor pada Pemilu 2019.

Jika sebelumnya ada 49 daftar caleg, saat ini total terdapat 81 caleg, baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD. Terhadap hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan, pencalegan mantan koruptor adalah pendidikan politik yang tidak baik, oleh partai.

KPK juga berkali-kali mengingatkan agar caleg pernah terlibat korupsi tidak dipilih. Hal itu demi mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Jangan yang pernah terlibat korupsi. Kita mendukung dan memang kita itu waktu ketua kpu ke sini (KPK) kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja. Bahkan, KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, akhir pekan (23/2).

Senada, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai yang paling penting adalah imbauan dan membangun kesadaran masyarakat sebagai pemilih. Agar benar-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih karena mereka akan mewakili rakyat di parlemen. Masyarakat jadi bisa memperoleh penerangan untuk wakil-wakil yang akan dipilih itu. Supaya tahu mana yang bersih dan jujur.

“Kalau hanya memilih misalnya berdasarkan uang yang diberikan maka artinya pemilih berkontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan, jadi kita perlu jauh lebih hati-hati untuk memilih dan pilihlah orang-orang yang punya rekam jejak atau latar belakang yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak terkait kasus korupsi,” katanya.