Passing Grade PPPK Tak Bisa Turun

×

Passing Grade PPPK Tak Bisa Turun

Share this article
Ilustrasi.

Hargo.co.id, GORONTALO – Desakan honorer K2 agar passing grade kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diturunkan tidak akan terwujud. Pemerintah berpandangan passing grade PPPK sebagaimana diatur dalam PemenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2019 sudah rendah.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan apapun terkait usulan penurunan passing grade PPPK,” kata Karo Hukum Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Mudzakir kepada JPNN, Senin (25/2).

Dia menyebutkan, pemerintah masih berpedoman pada aturan yang ada yakni PermenPAN-RB 4/2019. Dalam PermenPAN-RB 4/2019, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15. (esy/jpnn/gp/hg)