Hargo.co.id, MANADO – Pemda Pohuwato memberikan jaminan sosial bagi 2.509 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau yang disebut dengan tenaga honorer. Pemberian jaminan itu atas kerja sama dengan PT Taspen Gorontalo.
Sekretaris Daerah Pohuwato Hi. Djoni Nento, S.IP, MM atas nama bupati Pohuwato, menandatangani perjanjian kerja sama pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Jaminan Kematian (JKM) bertempat di Aula Bank SULUTGO Manado, Kamis (07/03/2019). Dalam sambutannya mengatakan, akan memberikan perlindungan kepada tenaga PPPK atau honorer sesuai Undang-undang Nomor 5 /2014 tentang ASN.
“Kami ingin memberikan rasa aman sehingga PPPK atau honorer merasa diperhatikan dan diharapkan bisa lebih produktif, “ ujar Djoni Nento.
Sebanyak 2.509 pegawai non ASN di Pohuwato patut bangga karena meskipun gajinya belum setara UMP, namun Taspen membayarkan JKK dan JKM mengacu pada PP 70 Tahun 2015. “Jumlah jaminan yang diterima sama,” kata Djoni Nento.
Kepala PT. Taspen (Persero) Cabang Gorontalo Karem, mengatakan sesuai PP 49 tahun 2018, Â pasal 75 dan pasal 99 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) premi yang dibayarkan 30 ribu per/orang.
“Rinciannya 7.500 untuk JKK dan 22.500 untuk JKM dan manfaat JKK sebesar 60 persen x 80 x 3.300.000,” ujar Karem.
Selain itu meninggal dunia, JKM mendapatkan Jaminan Penguburan Rp 7.5 juta. Santunan kematian Rp 15 juta, dan bantuan beasiswa bagi ahli waris yang masih sekolah Rp 15 juta. Taspen Gorontalo menjamin 33 ribu ASN aktif dan 12 ribu pensiunan.
Kepala Badan Keuangan  Pohuwato Iskandar Datau, S.Sos, M.Si menambahkan bahwa kepesertaan JKK dan JKM Non ASN sudah melalui pertimbangan dan kajian yang mendalam terhadap perkembangan regulasi yang berkembang saat ini. (adv46/hg)
