Hargo.co.id GORONTALO – Tiga Pria paruh baya, masing-masing TA (48) alias Tam warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo; AS (42) alias Ris warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo; serta SB (42) alias Arto, warga Kelurahan Heledulaa, Kota Timur, Kota Gorontalo, terpaksa harus dibekuk aparat kepolisian kemarin 18 Mei.
Penangkapan Tam bersama Ris dan Arto dilakukan berdasar laporan orang tua seorang gadis, Mawar (samaran,red), ke Polda Gorontalo pada 2 Mei 2016 lalu. Orang tua Mawar keberatan atas ulah Tam, Ris dan Arto.
Ceritanya, diperkirakan sekitar pada awal 2016, Tam sering mengajak Mawar untuk mengkonsumsi minuman keras (miras). Dalam kondisi di bawah pengaruh Miras, Tam lantas membawa gadis yang baru berusia 16 tahun itu ke rumahnya.
Selanjutnya, Tam yang sudah mendekati usia paro baya itu melancarkan jurus mautnya. Mawar diminta melayani hasrat kelaki-lakiannya. Selang beberapa hari kemudian, aksi serupa kembali dilakukan Tam.
Ironinya, aksi tersebut bukan lagi dilakukan seorang diri, melainkan turut mengajak Ris dan Arto. Lambat laun, aksi Tam bersama Ris dan Arto berujung Mawar hamil. Sudah tentu, Mawar tak ingin hanya menjadi single parent (orang tua tunggal).
Ia pun lantas meminta pertanggungjawaban. Namun baik Tam maupun Ris dan Arto tak satupun yang berjiwa laki-laki untuk bertanggungjawab. Alhasil, dalam usia kehamilan yang sudah masuk empat bulan, Mawar bersama orang tuanya memilih menempuh jalur hukum.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP S.Bagus Santoso mengemukakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo. “Saat ini korban dan tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo,†tandas Bagus Santoso.(san/hargo)
