Hargo.co.id JAKARTA — Regulasi yang mengatur tentang pemberian sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, akan segera diberlakukan, ini setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam jumpa Pers yang dilaksanakan di Istana Negara, Rabu (25/5) Presiden Joko Widodo menegaskan, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang luar biasa dan hal ini perlu penanganan serius, sehingga dengan adanya Perppu ini diharapkan sebagai upaya mengatasi dan menekan maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak dan juga bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Kejahatan seksual terhadap anak, telah saya nyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula,†tegas Jokowi, sapaan Presiden dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (25/5).
Dalam perppu ini, diatur pemberatan pidana untuk para pelaku kekerasan seksual pada anak. Pemberatan itu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
“Penambahan pasal-pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,†imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Jokowi, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Dia tidak memerincinya. Namun Jokowi menyatakan bahwa Perppu ini baru bisa berlaku jika sudah disetujui DPR. (flo/jpnn/hargo)
