Modus Pinjaman Online Perlu Diwaspadai, Ini Alasannya

×

Modus Pinjaman Online Perlu Diwaspadai, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh saat bertemu dengan Samuel Christian H, pemilik akun Twitter @hendralm. Hendra adalah pelapor pelanggaran (whistleblower) maraknya jual-beli data personal kependudukan di media sosial. (Foto detik.com)

Hargo.co.id, GORONTALO – Ini peringatan untuk masyarakat Gorontalo. Agar berhati-hati dalam menikmati jasa pinjaman online yang dikenal dengan financial technology (Fintech) ilegal. Pasalnya telah terungkap isu jual beli data pribadi di balik modus fintech.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arid Fakhrulloh mengisyaratkan tersebarnya data personal diduga terkait dengan jasa financial technology (fintech) ilegal. Oleh karena Zudan mengimbau masyarakat berhati-hati dengan data pribadi kependudukan.

Data pribadi yang dimaksud di antaranya data di e-KTP, kartu keluarga, serta nomor induk kependudukan (NIK). Dia mengatakan data personal ini rentan disalahgunakan, salah satunya dilakukan penyedia fintech liar.

“Jangan mudah memberikan data kepada lembaga atau orang atau apa pun, siapa pun. Utamanya kepada fintech-fintech yang tidak terdaftar. Sebab, nama kita bisa disalahgunakan,” tutur Zudan di Pusdiklat Kepemimpinan LAN-RI, Jl Administrasi II No 24, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8) dilansir dari detikcom.

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo itu mengatakan, ‘pemulung’ data personal tersebut tak mendapatkan data kependudukan dari Kemendagri. Dia mengatakan masyarakat bisa melapor ke pihak Dukcapil lewat call center 1500-537 jika menemukan kasus serupa. Masyarakat juga bisa melapor ke akun Facebook dan Instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Samuel Christian H, pemilik akun Twitter @hendralm atau Hendra yang melaporkan pelanggaran (whistleblower) maraknya jual-beli data personal kependudukan di media sosial memaparkan modus-modus yang dilakukan pelaku mengumpulkan data personal.

Pengetahuan itu didapatkan Hendra setelah masuk ke grup Facebook bernama ‘Dream Market Official’.
Hendra memutuskan masuk ke grup tersebut setelah temannya jadi korban penipuan saat hendak membeli tiket pesawat. Senada dengan Zudan, Hendra mengatakan data tersebut didapat pelaku dengan cara mencuri.

“Jadi data-data NIK, KTP, dan KK yang ada di sana itu sebenarnya bukan dari pemerintah, tapi mereka teh nyuri sendiri,” kata Hendra.

Cara pertama yang dilakukan pelaku adalah lewat situs jual-beli online. Dalam transaksi, pelaku meminta korban mengirimkan data pribadi berupa data pribadinya.

“Jadi dia minta KTP dan selfie KTP, saling bertukar. Pelaku juga mengirim selfie KTP-nya, tapi selfie yang dipakai pelaku itu adalah data orang lain juga,” kata Hendra.

Kedua, modus lowongan kerja. Para pemulung data kependudukan itu melakukan hal yang sama, yakni meminta foto selfie e-KTP korbannya. Cara ketiga, pelaku lewat aplikasi ‘Cek KTP’ juga meminta foto korban dengan e-KTP.
Sementara itu, modus keempat adalah modus pinjaman dana yang ditawarkan via SMS.

“Dari SMS yang suka spam ke nomor kita, menawarkan pinjaman dana, nanti kalau kita balas, jaminannya nggak ada, cuma disuruh kirim KTP, dari situ juga bisa,” kata Hendra.

Kadang, pelaku juga bisa bergerak ke rumah-rumah calon korban menawarkan beras tapi dengan syarat calon korban bersedia menunjukkan KTP-nya.

Modus-modus tersebut dipakai pelaku hingga akhirnya data personal korban diperjualbelikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini masih kesulitan memberantas perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online yang ilegal. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menjelaskan OJK kesulitan memberantas perusahaan pinjol yang terdaftar tersebut.

“Kalau fintech tidak terdaftar itu siapa, kita juga susah nyarinya,” kata Wimboh di gedung BI, Jakarta, Selasa (30/07/2019).

Wimboh membandingkan fintech ilegal itu seperti rentenir. Meski tidak disukai, namun masih ada saja yang membutuhkan jasa rentenir, terutama untuk meminjami uang.

“Secara overall masih banyak manfaatnya seperti kita mau perangi rentenir. ternyata di beberapa daerah rentenir itu, rentenir sulit diperangi karena banyak yang dapat benefit. Kita survei ibu-ibu dapat pembiayaan dari sana, pagi Rp 100 ribu, sore Rp 150 ribu, ini gambaran seperti fintech ini,” terang Wimboh.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk cerdas dalam memanfaatkan pendanaan yang ditawarkan oleh fintech. Salah satunya meminjam kepada fintech yang terdaftar di OJK.

“Tapi, yang pinjam pun harus taat etika. Kita berkewajiban edukasi masyarakat. Kalau mau pinjam ya terukur jangan sampai semalam pinjam 20 kali habis itu lari. Dicari nggak ada,” tegas Wimboh. (net/gp)