“Setelah saya inventarisir ternyata ada 17 perda yang mengatur retribusi dan pajak. Perda-perda itu paling banyak ditetapkan pada kurun waktu 2002 sampai 2003,†paparnya.
Dia mengakui, pembatalan ini memang akan berdampak terhadap penerimaan PAD. Karena perda itu mengatur penarikan retribusi dan pajak daerah. Namun dia memastikan, dampaknya tidak signifikan. “Kalaupun ada penurunan ya paling hanya sekitar 1 atau 2 persen,â€ungkapnya.
Tapi disisi lain, pembatalan ini diyakini Rusliyanto justru akan lebih memberikan dampak positif yang besar dalam menggairahkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebab, salah satu yang mengambat investor adalah biaya tinggi dalam perijinan. “Saya menangkap tujuan baik pemerintah pusat dari pembatalan ini. Ok lah kita memang ada penurunan sedikit terhadap PAD.
Tapi kalau investasi banyak masuk ke daerah multiplayer effect yang ditimbulkan akan menutupi penurunan PAD itu secara berlipat-lipat,†bebernya. “Lapangan kerja terbuka lebar, perputaran uang meningkat sehingga daya beli masyarakat terdongkrak,†imbuhnya.
Rusliyanto mengatakan, kalaupun nanti 17 perda itu nanti dibatalkan, maka pembatalan tetap akan dilakukan oleh DPRD. Sebagaimana penjelasan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Asi Kurniasi saat Banleg berkonsultasi belum lama ini, bahwa, mekanisme pembatalan dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pencabutan perda yang menghambat investasi.
Keppres itu selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD untuk membatalkan perda. “Karena perda disahkan dalam rapat paripurna DPRD, maka pembatalannya pun dilakukan lewat rapat paripurna,†pungkasnya. (rmb/hargo)
