R merupakan rekan On-On yang diduga menjadi pelanggan tetap AO dalam membeli sabu. R ditangkap di salah wilayah di Kota Gorontalo. Dari tangan R, Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu.
R kemudian dipaksa mengakui darimana asal ia mendapatkan barang haram itu. Setelah diintrogasi petugas, R akhirnya mengaku bahwa, sabu yang ada padanya diperoleh dari On-On, yang selama ini memang menjadi target operasi petugas selama kurang lebih tiga bulan belakangan.
Petugas BNN langsung bergerak cepat agar bisa mendapatkan barang bukti tambahan, dan menangkap on-on di rumahnya yang terletak di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat ditangkap, on-on pun tak bisa berkutik karena petugas juga telah mengantongi pengakuan dari R. Bahkan, AO semakin pasrah setelah polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari kamar pribadinya.
[Baca:Â Bawa 37 Paket Sabu, 2 Bandar Narkoba Gorontalo di Bekuk]
Sedikitnya, 37 Paket sabu, Uang tunai Rp 25 juta, 1 Paket Ekstasi, Kwitansi jual beli narkoba, STNK Mobil, ATM, Alat hisap sabu, 2 pucuk senjata tajam, dan 3 buah hanphone.
Dari keterangan AO sendiri, paket sabu yang dimilikinya itu berasal dari salah seorang warga Palu, Sulawesi Tengah yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Ironisnya, paket sabu itu sendiri masuk ke Gorontalo dengan cukup mudah melalui jalur darat. (tr-45/hargo)
