Gorontalo

Bisa jadi Pengganti KTP, Warga Diminta Segera Aktivasi IKD

×

Bisa jadi Pengganti KTP, Warga Diminta Segera Aktivasi IKD

Share this article
Bisa jadi Pengganti KTP, Warga Diminta Segera Aktivasi IKD
Ilustrasi IKD. (Foto: Sucipto Mokodompis/Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALODinas Dukcapil PMD Provinsi meminta penduduk yang belum memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk segera melakukan aktivasi.

Berita Terkait:  Sudah 1.945 Pelaku UMKM di Kota Gorontalo Nikmati Bantuan Pemprov

Imbauan ini disampaikan Kabid Piak dan pemanfaatan data Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun pada Jumat (18/10/2024).

Dirinya menjelaskan, IKD merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat yang belum mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam proses pemungutan suara pada Pilkada nanti.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Fokus Benahi Data dan Pengawasan Sawit

Hal ini, kata Amran, telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

“Jadi menurut keputusan tersebut, IKD menjadi salah satu pengganti KTP yang dapat digunakan penduduk saat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 nanti,” kata Amran.

Berita Terkait:  Hasil Sentuhan Tangan Dingin Gusnar, Gorontalo Jadi Terbaik I Pengendalian Inflasi di Sulawesi

Mengingat pentingnya dokumen kependudukan digital tersebut, Amran berharap masyarakat bisa mendatangi Dinas Dukcapil kabupaten kota atau sejumlah lokasi yang telah dijadwalkan untuk melakukan aktivasi IKD.

“Kami berharap bagi warga yang belum melakukan aktivasi IKD, segera datang ke Dukcapil kabupaten kota, ataupun bisa menghubungi pihak desa atau kelurahan masing-masing,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Inflasi Provinsi Gorontalo Terendah Ketiga Nasional Periode Oktober 2024

Penulis: Sucipto Mokodompis