Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Dukcapil PMD Provinsi meminta penduduk yang belum memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk segera melakukan aktivasi.
Imbauan ini disampaikan Kabid Piak dan pemanfaatan data Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun pada Jumat (18/10/2024).
Dirinya menjelaskan, IKD merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat yang belum mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam proses pemungutan suara pada Pilkada nanti.
Hal ini, kata Amran, telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
“Jadi menurut keputusan tersebut, IKD menjadi salah satu pengganti KTP yang dapat digunakan penduduk saat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 nanti,” kata Amran.
Mengingat pentingnya dokumen kependudukan digital tersebut, Amran berharap masyarakat bisa mendatangi Dinas Dukcapil kabupaten kota atau sejumlah lokasi yang telah dijadwalkan untuk melakukan aktivasi IKD.
“Kami berharap bagi warga yang belum melakukan aktivasi IKD, segera datang ke Dukcapil kabupaten kota, ataupun bisa menghubungi pihak desa atau kelurahan masing-masing,” tandasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis