Bupati Hamim Pou Minta BPK RI jadi Ahli di Pengadilan

×

Bupati Hamim Pou Minta BPK RI jadi Ahli di Pengadilan

Share this article
Bupati Bone Bolango Hamim Pou disampingi Sekda Ishak Ntoma usai pertemuan dengan pihak BPK RI Perwakilan Gorontalo, Senin (21/3). (Foto: Roy Tilameo/Gorontalo Post).

Dan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Gorontalo sama sekali tidak menemukan adanya kerugian negara.

“Sudah jelas jauh-jauh sebelum ada ini masalah, telah keluar LHP BPK RI Perwakilan Gorontalo tahun 2011-2012 yang menyetakan tidak ada kerugian negara. Dan itu resmi loh LHP-nya. Saya melihat masalah ini seolah dicari-cari,”tandasnya.

Sementara itu diwawancarai terpisah Kepala BPK RI Perwakilan Gorontalo Bingkros Hutabarat membenarkan bahwa tujuan kunjungan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dan jajaran tak lain untuk berkoordinasi terkait masalah Bansos tahun 2012.

“Ya, pak Hamim juga menyampaikan apabila nanti pihak pengadilan meminta keterangan BPK RI sebagai saksi ahli, maka dimohon kesediaan kami dalam hal ini BPK RI untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi di lapangan,”kata Bingkros Huabarat.

Ketika ditanya soal kesiapan BPK RI menjadi saksi ahli di Pengadilan. Dengan tegas Bingkros Huabarat mengaku siap jika diminta untuk memberi keterangan sebagai saksi ahli yang akan menerangkan seputar LHP keuangan milik Pemkab Bonbol pada 2012 silam.

“Itu adalah kewajiban setiap warga negara memberikan keterangan jika diminta majelis hakim. Yang jelas kami siap bila diminta kapan saja oleh majelis hakim,”tandasnya. (roy/hargo)