Kabar Nusantara

Cegah Napi Diistimewakan, Ombudsman Periksa Kamar Lapas Gorontalo

×

Cegah Napi Diistimewakan, Ombudsman Periksa Kamar Lapas Gorontalo

Share this article
Cegah Napi Diistimewakan, Ombudsman Periksa Kamar Lapas Gorontalo
Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo menyisir blok dan kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (21/10/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Sorotan terhadap temuan fasilitas mewah bagi narapidana kasus korupsi di Lapas Cibinong mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

Berita Terkait:  Kemendagri Diharap Akomodasi Kesekretriatan dan Penganggaran KPID

Di Gorontalo, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo turun langsung memeriksa blok dan kamar hunian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Rabu (21/10/2026).

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kondisi hunian, kemungkinan keberadaan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, serta potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Berita Terkait:  Dua Taruna Akpol Raih Penghargaan di ajang International Undergraduate Conference on Policing 2023

Dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Fadjrianti Kariem, tim melakukan pemantauan bersama Kepala Lapas Gorontalo, Junaidi Rison, dan jajaran terkait.

Fadjrianti menegaskan, pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan pengelolaan lapas berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap warga binaan hanya karena status, latar belakang, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.

Berita Terkait:  Beladiri Kurash, Iptu Brandes Jadi Wasit Pertama Berlisensi Tertinggi

“Kami ingin melihat secara langsung kondisi di dalam lapas, termasuk blok dan kamar hunian warga binaan. Kami memastikan bahwa pembinaan berjalan sesuai aturan, tidak terdapat fasilitas mewah yang tidak semestinya, serta tidak ada perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu,” tegasnya.

Menurut Fadjrianti, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Ombudsman RI untuk memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Berita Terkait:  Cegah Narkoba, Polsek Botupingge Rekrut dan Kukuhkan Relawan Anti Narkoba

Pengawasan tidak hanya menyangkut kelayakan fisik kamar hunian. Ombudsman juga menaruh perhatian pada pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan secara adil dan setara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prinsip kesetaraan itu dinilai penting agar pelayanan dan pembinaan di dalam lapas berlangsung transparan, akuntabel,

Berita Terkait:  Ratusan Masyarakat Antusias Ikuti Baksos Pengabdian Alumni Akabri 89

serta terhindar dari praktik maladministrasi maupun diskriminasi.

Ombudsman berharap pengawasan semacam ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemasyarakatan

Berita Terkait:  Polres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice

sekaligus menjaga integritas petugas dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, menyatakan dukungannya terhadap pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman. Ia menilai pemantauan tersebut menjadi salah satu upaya untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan lapas.

Berita Terkait:  Kapolres Pohuwato Sumbang Darah Bantu Pasien Kritis di RS Bumi Panua

“Kami berharap seluruh aspek pembinaan di Lapas Gorontalo berjalan secara profesional, tanpa diskriminasi, serta mengedepankan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Junaidi.

Ia menambahkan, pengawasan secara langsung diharapkan dapat memperkuat tata kelola lembaga,

Berita Terkait:  Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri: Berjalan Aman dan Lancar

meningkatkan integritas petugas, serta menciptakan lingkungan hunian yang aman dan tertib.

Melalui pemantauan ini, Ombudsman menegaskan pentingnya memastikan bahwa seluruh warga binaan memperoleh hak dan pelayanan sesuai aturan,

Berita Terkait:  Alumni SIP Angkatan 49 Wira Adhibrata Sanskara Polda Gorontalo Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

tanpa adanya keistimewaan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.(Roy)