Darwis Moridu Diberhentikan Sementara, Anas Jusuf Diajukan Plt. Bupati Boalemo

×

Darwis Moridu Diberhentikan Sementara, Anas Jusuf Diajukan Plt. Bupati Boalemo

Share this article
Darwis Moridu (kanan) dan Anas Jusuf (Kiri)
Darwis Moridu (kanan) dan Anas Jusuf (Kiri)

Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Boalemo, Darwis Moridu diberhentikan sementara, oleh Mendagri, Tito Karnavian. Selanjutnya mengajukan Wakil Bupati Boalemo , Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas bupati.

Surat tertanggal 3 November 2020 itu, dengan nomor 131.75 – 3846 Tahun 2020.

“Memberhentikan sementara, saudara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunya kekuatan hukum tetap,” seperti bunyi surat tersebut.

“Selanjutnya, mengajukan saudara Anas Jusuf , Wakil Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati boalemo,” masih seperti bunyi surat tersebut.

Pada poin ketiga, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Inggrid S. Bawias tidak aktif. Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. (kif/hg)