Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 12 orang remaja yang rata-rata masih tergolong di bawah umur, terpaksa harus diamankan oleh personel Gabungan Timsus Street Hunter, Resmob Polda Gorontalo, dan Polsek Kota Tengah. Mereka dilaporkan warga mengganggu ketentraman umum.
Mereka diamankan oleh Polisi pada Kamis (30/04/2020) dini hari, dari tempat nongkrong mereka yang berada di Jalan Kenangan, Kelurahan Wumiyalo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra, SIK, MT, melalui Anggota Timsus Street Hunter menjelaskan, dimana para remaja itu diamankan atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mereka yang sedang berkumpul dan memutar musik dengan volume yang cukup keras.
“Jadi menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul sambil memutar musik dengan suara kencang, kami dari Tim Kepolisian gabungan langsung turun ke lokasi dimaksud dan segera mengamankan para remaja yang keseluruhan masih tergolong di bawah umur itu,” ujar salah satu Anggota Timsus Street Hunter Polres Gorontalo Kota.
Keseluruhan remaja yang temukan berada di lokasi itu kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Kota Tengah guna mendapatkan pembinaan fisik agar mereka jera dengan perbuatannya.
Selain itu juga pihak Kepolisian mengundang para orang tua maupun keluarga mereka, agar mereka dapat diberikan himbauan serta bisa di kontrol pergaulannya oleh orang tua masing-masing, terlebih situasi saat ini arahan pemerintah agar berdiam diri dalam rumah, karena adanya wabah Covid-19 yang melanda sebahagian besar negara di dunia. (zul/hg)
