Sebelumnya, kasus AFM alias Nanda bersama pacarnya OP alias Opin telah membuat geger saentro Gorontalo. Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap, Nasi Mahmud, ayah kandung AFM.
Setelah melewati serangkaian penyidikan, berkas AFM lebih dahulu tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo. Oleh majelis hakim, AFM kemudian dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Tercatat sejak akhir bulan kemarin, Nanda mulai menjalani masa kurungannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo.
Fenomena ini pun memicu tanda tanya tersendiri. Sebab, sejatinya setiap tahanan Lapas, tidak diperkenankan untuk memegang Handphone. Kecuali pada saat-saat tertentu.
Sayang awak media tidak memperoleh konformasi dari pihak Lapas. Kepala Lapas Asi Widodo tidak berhasil ditemui saat awak media berkunjung ke kantornya langsung.
Ketika dihubungi lewat seluluer, yang bersangkutan tidak mengangkat panggilan awak media. Ada pun ketika para sipir yang coba dimintai keterangan bungkam seribu kata. (tr-49/ar/hargo)
