Apalagi, Kabupaten Pohuwato memberlakukan Perda Larangan Hewan lepas yang sudah diberlakukan.
“Kami minta, instansi terkait turun tangan agar hewan ternak ini tidak berkeliaran sembaranga,â€pintanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Zairin TD Maksud melalui Kepala Kasie Linmas yang juga sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ali Mbuinga menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat tersebut dengan melakukan penertiban hewan ternak.
“Persoalan ini nantinya akan kami seriusi lagi ditahun ini. Kami pun berharap agar masyarakat yang memiliki hewan ternak, bisa menjaga hewannya dengan baik dan tidak dibiarkan berkeliaran.
Apalagi sudah berkeliaran di jalan-jalan, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu para pengendara,†pungkasnya. (kif/hargo)