Kanada Ancam Indonesia Terkait Kasus JIS

×

Kanada Ancam Indonesia Terkait Kasus JIS

Share this article
Ilustras ( Foto JPNN)

Menurutnya, hasil dari kasus ini memiliki implikasi serius terhadap reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman bagi warga Kanada untuk bekerja, berinvestasi, atau sekedar berwisata. ’’Kanada akan terus mengangkat kasus Bantleman ini sampai ke tingkat tertinggi. Pejabat-pejabat Kanada akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Bantleman. Tergantung situasi, hal ini bisa berdampak pada sejarah kerjasama yang panjang dengan Indonesia,’’ ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, Patra M Zen, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, menegaskan, pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut karena pihaknya menemukan banyak keanehan dari keputusan yang dikeluarkan 24 Februari tersebut.

’’Kami sekarang sedang menunggu salinan keputusan kasasi yang dikirimkan ke PN Jakarta Selatan. Tentu hal tersebut harus kami pelajari selengkapnya untuk mengajukan PK,’’ jelasnya.

Dia menyoroti, bagaimana dalam keputusan tersebut tidak tercantumkan tanggal distribusi berkas perkara. Padahal, dari informasi tersebut bisa diketahui berapa lama para Hakim memeriksa berkas. Namun, keterangan tanggal yang ada hanyalah tanggal pengumpulan berkas per 29 Oktober 2015. ’’Kalau begini, bisa saja mereka hanya membahas berkasnya hanya selama satu hari. Karena tidak dicantumkan keterangan kapan pertama dokumen didistribusikan ke hakim MA. Apalagi, sebelumnya sudah ada kabar bahwa mereka ingin mengambil keputusan sebelum travel ban habis,’’ terangnya. (Bil/Hargo)