Kejagung Resmi Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

×

Kejagung Resmi Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tersangka kasus korupsi. proyek BTS 4G digelandang menuju sel tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5). (Foto: Ricardo/JPNN)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tersangka kasus korupsi. proyek BTS 4G digelandang menuju sel tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5). (Foto: Ricardo/JPNN)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” tegas Kuntadi.

Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut. Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (JawaPos.com)

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di JawaPos.com dengan judul: “Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G“. Pada hari Rabu, 17 Mei 2023.