Oleh : Sudirman Akilie
PANDEMI Covid-19 telah mengancam kehidupan manusia juga mengganggu ketersediaan pangan di ,Indonesia yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 260 Juta jiwa. Besarnya jumlah penduduk diikuti oleh meningkatnya kebutuhan akan pangan, karena pangan adalah kebutuhan dasar dan hak asasi manusia sesuai amanah pasal 27 UUD 1945.
Dampak Covid-19 menaikkan kemiskinan dan kerawanan pangan dunia berdasarkan hasil penelitian Laborde, Martin & Vos (International Food Policy Research Institute, 16 April 2020). Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) juga telah mengingatkan negara-negara produsen beras soal ancaman krisis pangan akibat virus corona.
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengantisipasi ancaman tersebut dengan melakukan perhitungan stok pangan dengan cermat serta potensi terganggunya rantai pasok pangan karena kebijakan lockdown/Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di beberapa daerah.
Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutu, aman, beragam dan bergizi, merata dan terjangkau. Serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, produktif secara berkelanjutan merupakan pengertian ketahanan pangan yang tertuang dalam UU no 18 tahun 2012.
Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan dengan kebutuhannya mempengaruhi stabilitas ekonomi dan nasional. Jika melihat Indeks ketahanan pangan global (GFSI) bahwa rangking Indonesia meningkat dari posisi 69 di 2017 menjadi ranking 62 dari 113 Negara di 2019 yang berarti kondisi ketahanan pangan Indonesia baik secara umum meskipun masih ada beberapa daerah yang rentan pangannya.
Menjelang bulan suci Ramadhan beberapa harga eceran komoditas pangan naik seperti gula dan bawang merah sementara harga beras, cabai merah, rawit, minyak goreng, bawang putih, daging sapi, ayam naik tipis atau stabil tinggi (PIHPS, 20 April 2020).
Walaupun pemerintah menjamin ketersediaan bahan pangan selama Ramadhan dan Idulfitri hingga 6 bulan kedepan (Maret-Agustus 2020) tetap aman, lancar, harga stabil dan terjangkau ditengah pandemi Covid-19 tetapi pemerintah juga sebaiknya mengantisipasi ketersediaan pasokan pangan hingga akhir tahun tetap tersedia menghadapi hari besar lainya seperti Natal dan Tahun baru.
Petani sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan harus diperhatikan kesehatanya dalam memproduksi pangan yang aman dan sehat serta pemantauan sentra produksi pangan di beberapa daerah mencegah kelangkaan selama pandemi Covid-19. (***)
*) Penulis adalah Dosen Pertanian Universitas Ichsan Gorontalo
