Usai menjalankan aksinya, Yasmin bergegas pergi dengan alasan ingin membeli rokok. Cun yang melihat Mawar terkulai lemas ikut lupa daratan.
Pria yang janggutnya sudah beruban itu melepaskan parang yang ditodongkan ke AU dan kemudian mendekati Mawar. Dengan sisa tenaga yang dimiliki, Mawar kembali meronta.
Sayangnya upaya perempuan berusia 21 tahun tersebut tak mampu membendung ulah Cun.
Di saat Cun beraksi, AU tersadar. Ia mengambil parang milik Cun yang diletakkan. AU melayangkan parang ke arah kaki Cun. Kaget diserang tiba-tiba, Cun berusaha menyelamatkan diri.
“Saya terus mengayukan parang ke arah bapak itu,†ungkap AU.
Sayangnya parang dalam genggaman AU ternyata tumpul. Sehingga Cun berhasil kabur dan hanya mengalami luka di bagian betis. Tak lama setelah kejadian itu, AU bersama Mawar melapor ke Polsek Telaga Jaya.
“YK dan CS sudah sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak satu bulan lalu. YK merupakan salah seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara,†ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Gorontalo AKBP Iwan Eka Putra,SIK.
Menurut AKPB Iwan Eka Putra, YK dan CS diciduk tim buru sergap Polda Gorontalo saat bersembunyi di salah satu rumah di Kecamatan Gentuma Raya. “Saat diciduk keduanya tak memberikan perlawanan,†kata Perwira Polisi dua melati itu.
