ramadan2024

ramadan2024

Main Judi, Lima Warga Pohuwato Ditangkap. Dua Diantaranya Emak-emak

×

Main Judi, Lima Warga Pohuwato Ditangkap. Dua Diantaranya Emak-emak

Sebarkan artikel ini
Lima orang warga Paguat, Pohuwato ditangkap saat sedang main judi. (Foto Istimewa)
Lima orang warga Paguat, Pohuwato ditangkap saat sedang main judi. (Foto Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Imbauan pemerintah agar tak keluar rumah benar-benar dilakukan oleh lima orang warga Paguat, Pohuwato. Namun, kelimanya tetap saja ditangkap gara-gara kedapatan tengah main judi pada salah satu rumah warga.

hari kesaktian pancasila

Informasi yang dirangkum Hargo.co.id, lima orang masyarakat yang diamankan tersebut berasal dari Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Sabtu (02/05/2020) sekitar pukul 22.00 Wita. Awalnya sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Polsek Paguat menerima informasi dari masyarakat, di mana ada aktivitas permainan judi pada salah satu rumah warga yang ada di Dusun Alumbango, Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Paguat, AKP. Hercanus Manangkalangi langsung memerintahkan anggota untuk turun ke lokasi. Tak hanya itu saja, anggota Polsek Paguat pula turut melibatkan anggota Koramil 13.13-01 Paguat. Setelah berada di lokasi, ternyata benar ada lima orang yang sedang bermain judi jenis kartu remi. Lima warga dan barang bukti pun kemudian dibawa ke Polsek Paguat untuk diproses lebih lanjut.

Example 300250
Tim Gabungan TNI-Polri mengamankan lima orang warga Paguat, yang sedang bermain judi.
Tim Gabungan TNI-Polri mengamankan lima orang warga Paguat, yang sedang bermain judi.

Kapolsek Paguat, AKP Hercanus Manangkalangi melalui Waka Polsek Paguat, Iptu Yunus Mi’radji,SH membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, ada lima orang masyarakat yang diamankan. Diantaranya, PM (40) selaku pemilik rumah, RA (41), SR (35), AH (39) dan GJ. Dua nama terakhir adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Dari lima orang tersebut, dua orang diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Dari para pemain, kami berhasil menyita kurang lebih uang sebesar Rp 213 ribu, satu kaleng rokok yang berisikan sembilan batang, untuk dijual kepada pemain judi, dua pak kartu remi berjumlah 64 lembar, satu buah dompet warna merah dan satu lembar karpet warna coklat muda yang digunakan untuk jadi arena judi,” jelasnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kasie Propam Polres Pohuwato ini, aktivitas permainan judi tersebut sudah sering berlangsung di Dusun Alumbango, Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat. Namun, setiap kali dilakukan penggerebekan, selalu saja masyarakat yang bermain, berhasil melarikan diri.

Ramadhan 2024

“Mereka yang bermain biasanya pindah-pindah tempat dan kali ini Alhamdulillah berhasil dibekuk. Selanjutnya dugaan perjudian ini sementara dalam proses anggota Unit Reskrim Polsek Paguat,” pungkasnya. (kif/hg)



hari kesaktian pancasila