Bodohnya, foto tersebut dijadikan sebagai foto DP layanan BBM yang ada di HP korban. Tanpa disadari Me, kontak BBM tersebut masih tersangbung dengan kontak BBM HP milik anak korban. Tak pelak, korban langsung melapor ke Polsek Curup mengenai hal itu. Petugas langsung menyanggongi rumah ME. Sekitar pukul 01.00 WIB, Me pulang ke rumah dan langsung diringkus petugas Polsek Curup. “Setelah kita amankan Me mengakui perbuatannya. Me diamankan beserta barang bukti HP milik korban. Atas perbuatannya ini, Me kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah diinterogasi, ternyata Me juga pernah terlibat dalam aksi perampokan di Desa Pal Batu beberapa tahun lalu.(251/sam/hargo)
Maling Gaptek, Curi HP, Pasang Pic, Lalu Ditangkap
