Masyarakat Rame-rame Gugat Bupati Gorontalo Utara ke PTUN

×

Masyarakat Rame-rame Gugat Bupati Gorontalo Utara ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Indra Yasin saat memberikan sambutan usai sholat Jumat

Dengan adanya keputusan PPK ini mementahkan keputusan PPD soal hasil Pilkades, yang sebelumnya memenangkan calon nomor urut 1 Danieal Tama sebagai pemenang dan setelah dilakukan penghitungan ulang sesuai keputusan PPK maka yang unggul adalah Sarifudin Abdul Karim.

Padahal dalam Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pilkades, pada pasal 68 tentang suara dinyatakan sah apabila, pada bagian b, tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak segi empat yang memuat satu calon.

Sementara, kertas suara sebagaimana dimaksud dalam materi gugatan terdapat dua tanda coblosan, yakni dibagian gambar calon dan dibagian tandatangan panitia. Itu terjadi karena saat mencoblos pemilih tidak membuka secara utuh kertas suara dan langsung mencoblos.

Bupati Indra Yasin melalui Kepala Bagian Hukum Pemda Gorut, Irwansyah Taha ketika dikonfirmasi Gorontalo Post via selular tadi malam, mengatakan, pihaknya menghargai upaya-upaya yang dilakukan warga dalam mencari keadilan.

“Itu hak warga negara yang memang dijamin dalam konstitusi kita. Kami hargai jika ada yang ingin menguji keputusan tersebut ke proses hukum. Harapan pemerintah permasalahan ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.(idm/hargo)