Nelayan Ilegal, Dua Hari Diperiksa Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Nelayan Ilegal, Dua Hari Diperiksa Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Share this article
Nelayan asal bajo yang ditangkap saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di perairan Torsiaje, kini sudah ditahan Dit Polair Polda Gorontalo Selasa, (19/4/16). (Foto : Roy/Gorontalo Post/hargo)

Alasan penahahan ditegaskan Edion, karena dikhwatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya.

Selain itu dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) UU DRT NO 12/1951 dan pasal 8 ayat (1) dan atau pasal 84 ayat (1) UU NO 31/2004 dan pasal 55 ayat (1) butir 1e KUHP.

Sehingga kedua tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Adapun sejumlah barang bukti yang sudah disita penyidik yakni 7 botol bom ikan rakitan terdiri dari, 5 botol besar dan 2 botol kecil, 1 botol berisi serbuk korek api, 1 botol kecil pupuk matahari, 1 tas berisi karet gelang 1 buah Handpnone merk samsung serta ikan hasil tangkapan berjenis ikan karang campur sekitar 5 kg.

“Saat ini kedua tersangka masih status ditahan Subdit Gakkum Dit Polair Polda Gorontalo yang menangani kasus tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.