Alasan penahahan ditegaskan Edion, karena dikhwatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya.
Selain itu dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) UU DRT NO 12/1951 dan pasal 8 ayat (1) dan atau pasal 84 ayat (1) UU NO 31/2004 dan pasal 55 ayat (1) butir 1e KUHP.
Sehingga kedua tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Adapun sejumlah barang bukti yang sudah disita penyidik yakni 7 botol bom ikan rakitan terdiri dari, 5 botol besar dan 2 botol kecil, 1 botol berisi serbuk korek api, 1 botol kecil pupuk matahari, 1 tas berisi karet gelang 1 buah Handpnone merk samsung serta ikan hasil tangkapan berjenis ikan karang campur sekitar 5 kg.
“Saat ini kedua tersangka masih status ditahan Subdit Gakkum Dit Polair Polda Gorontalo yang menangani kasus tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.
