Example 728x250 Example 728x250

Pembakar Lahan, Kejari Kwandang Tahan Satu Tersangka Lagi

×

Pembakar Lahan, Kejari Kwandang Tahan Satu Tersangka Lagi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebakaran hutan. (dok JPNN)

Hargo.co.id KWANDANG – Menjadi peringatan kepada oknum pembakar lahan.

badan keuangan

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kwandang kembali menahan satu tersangka pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara,Jumat (22/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Kwandang, Rusmanto, SH. MH melalui Jaksa Penuntut Dany Bramandoko menjelaskan, bahwa pelaku pembakaran lahan tersebut berinisial YA (52) warga Desa Dulukapa, Gorut.

badan keuangan

Dijelaskan, Dany alasan penahanan dilakukan karena dikhwatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Dany juga menjelaskan perbuatan pembakaran lahan yang dilakukan YA pada Sabtu 17 Oktober 2015 sekitar pukul 08.00 wita. Bermula ketika YA membakar lahan miliknya untuk dijadikan lahan perkebunan.

Karena cuaca saat itu tengah musim kemarau dan angin bertiup kencang membuat api merembes hingga ke lahan yang berada di sebelahnya.

“Kebakaran lahan tersebut kemudian meluas sehingga melanda 3 desa yakni Dulukapa, Deme 1 dan Motihelumo yang mengakibatkan ribuan tanaman cengkih terbakar bersama tanaman lainnya” jelasnya.

Untuk tersangka sendiri kata Dany dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

“Selain itu juga pasal 188 KUHP atau pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp. 4.500” ujarnya.

Tidak hanya 2 pasal tersebut yang disangkakan kepada tersangka YA. Masih ada 1 lagi pasal yang disangkakan yakni pasal 406 KUHP yakni tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara dan denda Tp. 4.500.

“Untuk tersangka saat ini kita titipkan di LP Gorontalo” ungkapnya. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Limboto paling lambat pekan depan. (abk/hargo)