Terpisah, Ismail Pelu selaku Penasehat Hukum Hendritis mengaku bersyukur eksepsi diterima hakim. Dengan demikian perkara kliennya dinyatakan tidak akan berlanjut dan sidang sudah selesai. “Ini adalah suatu prinsip keadilan yang benar-benar diterapkan oleh majelis hakim dan ternyata keadilan masih ada, “ujar Ismail Pelu.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah optimis menang karena jauh sebelum sidang pokok perkara, pihaknya sudah mengantongi hasil putusan praperadilan. “Bila penetapan tersangka tidak sah tentu secara utuh perkara itu tidak akan berlanjut,†tandas Ismail Pelu.
Sebagaimana diketahui, Hendritis Saleh diajukan ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Gorontalo berkaitan perkara penimbunan terminal Dungingi. Hal itu bermula ketika Pemkot Gorontalo membangun terminal Dungingi pada 2013. Pembangunan terminal yang bekerjasama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itu dibanderol senilai Rp 35 miliar.
Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 3 miliar diperuntukkan pembiayaan kegiatan penimbunan areal Terminal Dungingi seluas 3,5 hektar. Namun kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola. Sementara seharusnya dilelang terbuka. Sehingga dari hasil audit ditemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 400 juta.(csr/hargo)
