Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 19 handphone (HP) bajakan, yang diperjual belikan secara bebas kepada masyakarat.
Selain mengamankan belasan HP bajakan, polisi turut meringkus seorang pria berinisial ZA (29), warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, yang menjadi otak penjualan HP bajakan.
Transaksi jual beli HP bajakan yang dilakoni ZA ini telah memakan satu orang korban dengan identitas AD, yang kemudian membuka tabir kejahatan pelaku usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.
Dalam kasus ini, pelaku awalnya menawarkan hanphone bajakan melalui media sosial. Korban yang kepincut dengan hp tersebut, kemudian melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD).