RESMI…. Bang Ipul Jadi Tersangka

×

RESMI…. Bang Ipul Jadi Tersangka

Share this article
Saipul Jamil. (dok instagram)

“Pasal yang disangkakan ke saudara SJ melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dendanya Rp 5 miliar,” ucap Ari.

[Baca: Sempat Menolak, ABG yang Dicabuli Saipul Jamil Diimingi Duit]

[Baca: Diajak Menginap, Pijit-pijit, Modus Saipul Jamil Cabuli ABG]

[Baca: Polisi Menduga Korban Saipul Jamil Bukan hanya ABG 16 Tahun, Tapi…]

Ia menegaskan, polisi sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Saipul sebagai tersangka. Meski demikian, Ari tidak mengungkapkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Itu teknis penyidikan yang jelas alat buktinya sudah kami miliki. Yang disidik hari ini empat keterangan saksi,”‎ ungkap Ari.(gil/jpnn/ndi/hargo)