“Jadi tidak hanya Kabupaten Boalemo, di seluruh Indonesia ada beberapa Kabupaten yang DIPA nya di tarik dan diserahkan ke pusat maupun ke Pemerintah Provinsi di masing-masing daerah, di Gorontalo adalah Kabupaten Boalemo, ada juga beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan,†ujar Husain Etango.
Husain menuturkan, penarikan kewenanga pengelolaan DIPA tersebut tidak mempengaruhi besaran anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui DIPA
Tanaman Pangan ke Kabupaten Boalemo.
“Hanya pelaksanaannya saja yang dialihkan,†ujar Husain Etango. Sementara itu Kadis Pertanian Nurdin Baderan membenarkan telah ditariknya DIPA Tanaman Pangan oleh Kementrian Pertanian.
“Total besarannya kurang lebih Rp 33 Miliar, dimana untuk jagung dialihkan pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi dan lainnya dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat,†ujar Nurdin Baderan.
Menurutnya, penarikan DIPA tersebut, memang tidak mutlak berimbas pada pelaksanaan Program tanaman pangan oleh Dinas Pertanian Boalemo.
“Yang akan berubah hanylah rentang kendali saja, dimana jika selama ini para petani melalui Dinas Pertanian Daerah, dengan adanya penarikan DIPA ini, maka rentang kendali akan langsung ke Pemerintah Provinsi Gorontalo,†urainya.
Nurdin mengemukakan pula, sementara ini, pihaknya memang telah menyiapkan beberapa solusi untuk itu, tetapi diakuinya solusi yang direncanakan tersebut belum dapat diumumkan secepatnya melalui media massa.
“Karena ini masih akan kita dalami lagi, sehingga dikhawatirkan, akan menimbulkan salah penafsiran dari masyarakat petani,†ujar Nurdin Baderan. (gip/hargo)