Hargo.co.id, GORONTALO – Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo, waktu beraktivitas di luar rumah hanya 6 jam sehari. Sesuai rencana, PSBB dimulai pada 3 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan.
Selain menutup total seluruh perbatasan, poin penting lainnya adalah pembatasan waktu beraktivitas warga dari pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita.
“Ada beberapa hal yang kami bahas pada dalam rapat tadi dengan unsur terkait. Yang utama adalah pembatasan waktu aktivitas warga dari pukul 06.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita. Terkecuali warga yang beraktivitas di kantor – kantor pemerintahan dan perbankan. PSBB ini akan kami mulai dari tanggal 3 Mei, kalaupun molor di mulai dari 5 Mei mendatang,” ungkap Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim rapat, Rabu (29/04/2020) di Aula Rumah Gubernur dengan pimpinan OPD.
Diungkapkannya pula akan ada tindakan tegas dari pihak TNI/Polri jika ada warga menyalahi aturan PSBB ini. Aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini tengah disusun oleh Pemprov Gorontalo.
“Tadi pak Wakapolda menyampaikan akan mengenakan KUHP pasal 212 bagi yang melanggar. Dan ini akan disusun dalam Pergub yang sementara dibuat oleh jajarannya,” tegas Idris Rahim.
Idris Rahim menambahkan, jika tak ada aral melintang Pergub ini akan di finalkan besok (30/04/2020).
“Insya Allah besok kita akan rapat dengan unsur Forkopimda untuk memutuskan aturan – aturan yang akan diberlakukan pada PSBB ini,” pungkas mantan Sekda Provinsi Gorontalo itu. (adv/rwf/hg)
