Lebih jauh Jonan menyebutkan, moda transportasi umum yang harus turun tarifnya meliputi transportasi penerbangan, kapal laut, kereta api, transportasi antarkota antarprovinsi (AKAP), transportasi antarprovinsi (AKAP), transportasi dalam kota maupun transportasi antar kota Namun, ‎penyesuaian tarif tersebut tidak berlaku atas tiket yang sudah terjual sebelum aturan penurunan BBM diberlakukan pemerintah.
“Berlaku sejak penurunan tarif. Hanya tidak bisa semua moda serta-merta. Yang pakai tiket sudah dijual duluan ini tidak bisa dikembalikan harga turun tarif. Tapi prinsipnya turun 3 persen,” tandas Menhub.(hargo/jpg)
