Spesialis Pembobol Mobil Diciduk

×

Spesialis Pembobol Mobil Diciduk

Share this article
Dua tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang diciduk tim alap-alap Polres Gorontalo Kota. (Foto: Natha/Gorontalo Post).

“Menurut warga kedua pelaku kerap melakukan aksi mencurigakan. Namun tidak di Kota Gorontalo saja sudah melakukan aksinya melainkan di Kabupaten Gorontalo serta Kabupaten Pohwato,”kata Kapolres Gorontao Kota AKBP Rony Yulianto,SIK saat diwawancarai sejumlah awak media di kantor Mapolres Rabu (20/4).

Dijelaskan Roni, RT dan RA merupakan kelompok speasialis pembobol kaca mobil di Kota Gorontalo jaringan antar provinsi. Dalam aksi yang dilakukan RT bersama RA selama setahun itu sudah meraup uang sebanyak lebih dari Rp 100 juta.

“Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandas mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo ini.

Sebelumnya tim Alap-Alap Polres Gorontalo Kota menangkap sebanyak 4 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yakni IB alias Met (36), RM alias Omi (34) AP Alias Pep (25), SA Alias Sas (15). Kelima tersangka melakukan aksinya di Kota Gorontalo dengan berbeda cara.

Para tersangka diduga merupakan jaringan pelaku Curanmor antar Provinsi yang beraksi Di kota Gorontalo. Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak lima unit sepeda motor dan satu unit bentor. (tr-49/hargo).