“Kami juga menyita satu bua gitar, serta beberapa barang curian lainnya seperti pasta gigi, sabun mandi, rokok dan lain sebagainya. Ini merupakan barang sitaan hasil kejahatan pelaku spesialis pembobol mini market dan rumah kosong,” terang Agus Sutrisno.
Mereka ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal berlapis yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 2 ayat 1, KUHP, pasal 351, pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 15 tahun penjara. (tr-42/hargo).
