Terduga Kurir Narkoba di Gorontalo Utara Ditembak di Kaki

×

Terduga Kurir Narkoba di Gorontalo Utara Ditembak di Kaki

Share this article
RS terduga kurir narkoba, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara. (Foto Istimewa)
RS terduga kurir narkoba, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara. (Foto Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang terduga kurir narkoba asal Kota Gorontalo, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara, karena berusaha melawan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap.

Informasi yang disampaikan pada Kamis (16/04/2020), RS yang belakangan diketahui merupakan warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo itu, diringkus oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorut. Terduga ditangkap Jalan Trans Sulawesi, Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, saat tengah melalukan transaksi Narkoba.

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma SIK, M.Si menjelaskan, penangkapan terhadap terduga kurir narkoba itu berawal dari informasi warga, tentang akan adanya transaksi jual beli narkoba diwilayah Hukum Polres Gorontalo Utara.

“Jadi tepat pada Rabu (08/04/2020) lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di wilayah Kwandang akan ada transaksi jual beli sabu. Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sempat turun dari kenderaan untuk melemparkan suatu benda yang diduga narkotika,”jelas AKBP Dicky Irawan Kesuma SIK, M.Si

Lanjut Alumnus Akpol Tahun 2000 itu menerangkan, saat dilakulan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 3 paket yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 3 paket sabu siap edar yang menurut keterangan pelaku akan di edarkan kepada para konsumennya. Namun saat pelaku akan di bawa ke Mapolres Gorut, dia berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri,”terang AKBP Dicky Irawan Kesuma SIK, M.Si.
“Saat itu petugas sudah berusaha memberikan tembakan peringatan namun, namun tetap tidak diindahkan. Sehingga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan pelaku,”lanjut AKBP Dicky Irawan Kesuma SIK, M.Si

Setelah pelaku berhasil dilumpukan, Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit guna mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Gorontalo Utara.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 112, 114, dan 127 ayat 1, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 5 Tahun kurungan penjara. (zul/hg)