Lebih lanjut, dia menjelaskan gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok.
“Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,†ujar Setiawan.(esy/jpnn/hargo)‎
