Polda Gorontalo Ungkap Pecurian Motor di Kabupaten Gorontalo

×

Polda Gorontalo Ungkap Pecurian Motor di Kabupaten Gorontalo

Share this article
Tersangka dan barang hasil curian yang diamankan di Polda Gorontalo. (foto mamat kaida/hargo.co.id)

hargo.co.id Gorontalo - Keresahan warga Limboto, kabupaten Gorontalo karena sering kehilangan kenderaan bermotornya, sedikit mulai berkurang.

Pasalnya, otak dari pencurian yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo berhasil diamankan Dit Reskrimum Polda Gorontalo.

Orang tersebut berinisial AMR warga Desa Mongolato, kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Umurnya terbilang masih sangat muda yakni 18 tahun. Ia diamankan Dit Reskrimum Polda pada, Sabtu (18/6).

Dalam keterangan pers Senin (20/6) Dit Reskrimum Polda Gorontalo telah mengamankan 6 unit sepeda motor sebagai barang bukti dan satu orang tersangka.

Modus Pencurian sepeda motor ini dilakukan pada pukul jam 04.00 Wita menjelang salat Subuh.

Dalam aksinya tersangka mengambil motor milik korban yang terparkir di halaman rumah, kemudian mendorongnya sekitar 100 motor, untuk mempercepat aksinya, tersangka mencabut cok kontak dan menyambungkan kembali. Setelah itu dihidupkan dan motor dibawa kabur.

Kasubdit III Ditreserse Umum Polda Gorontalo AKBP Yan Budijaya mengatakan pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurunya, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian kenderaan bermotor sejak tahun 2014 silam.

Bahkan tersangka pernah melakukan tindakan yang sama sebelumnya.

“Tersangka pernah mencuri sepeda motor 2014 di tahun di 2016 tersangka melakukan kembali dengan aksi yang sama,”ungkapnya.

Motor hasil curian ini kata Yan Budijaya akan dijual dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu.

“Motor hasil curiannya ini dijual dengan harga yang sangat murah,”terangnya.

Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 penjara. (tr-03/hargo)