Gerebek Tempat Judi, Polres Amankan 13 Warga dan Uang Rp 19 Juta

×

Gerebek Tempat Judi, Polres Amankan 13 Warga dan Uang Rp 19 Juta

Share this article
Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan,SIK,MH didampingi Tim Opsnal, saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan. (Foto Zulkifli Tampolo/ HARGO)
Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan,SIK,MH didampingi Tim Opsnal, saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan. (Foto Zulkifli Tampolo/ HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 13 orang warga Gorontalo, diamankan oleh Tim Opsnal Polres Boalemo, karena diduga sedang bermain judi. Sain itu, juga diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 19 juta lebih.

Informasi yang dirangkum Hargo.co.id, awalnya tim opsnal Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana ada warga yang sering berkumpul di salah satu rumah yang ada di Desa Permata, Kecamatan Paguyaman, Boalemo yang diduga sedang melakukan permainan judi. Atas informasi tersebut, Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan,SIK,MH memerintahkan Tim Opsnal dan Unit Intel untuk melakukan penyelidikan.

Tim pun turun ke lapangan, Sabtu (18/04/2020) sekitar pukul 17.00 Wita untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa jam kemudian, ternyata benar ada aktivitas permainan judi di salah satu rumah masyarakat.

Atas hal tersebut, sekitar pukul 20.30 Wita, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi serta mengamankan 13 orang warga beserta sejumlah barang bukti. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan,SIK,MH ketika diwawancarai menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengamankan kurang lebih 13 orang masyarakat. Ada yang berasal dari Boalemo dan ada pula yang berasal dari Kota Gorontalo. Mereka diamankan atas dugaan judi remi dan domino di salah satu rumah milik masyarakat.

“Jadi, saat ini 13 orang tersebut sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa saja yang bermain, siapa yang hanya menonton atau melihat dan lain sebagainya. Dengan demikian, bisa ditetapkan siapa yang tersangka dan siapa yang saksi. Kami pun masih mendalami, aktivitas permainan judi tersebut sudah berlangsung berapa lama,” jelasnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 1999 ini, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang sebesar Rp 19.472.000, enam buah handphone android, enam buah handphone biasa, satu unit mobil minubud, lima kartu domino dan dua dus kartu remi.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Untuk sementara, para pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP. Untuk tiga orang yang melarikan diri, saat ini masih sementara dilakukan pencarian,” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolres OKU Selatan ini, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, pihaknya tetap mengikuti protokoler kesehatan, dimana para pelaku dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan, semuanya normal.

“Meski normal, kami tetap jaga jarak saat dilakukan pemeriksaan, penyidik menggunakan masker dan lain sebagainya. Hal tersebut tidak lain untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona atau covid-19,” pungkasnya. (kif/hg)