Hargo.co.id BONBOL – Puluhan warga Desa Tilutio, Kecamatan Bone Pantai, Jumat (22/7, tiba-tiba menyerbu Kantor Polsek Bone Pantai sekitar pukul 20.00 Wita. Kedatangan puluhan warga ini kontan membuat suasana Polsek menjadi ramai. Adapun maksud kedatangan puluhan warga tersebut adalah mepertanyakan pengusutan kasus penculikan terhadap Nurain Madjid oleh kepolisian setempat.
Sebelumnya, Jumat (15/7), warga Tulutio melapor ke Polsek setempat, bahwa salah satu gadis di desa setempat, Nurain Madjid hilang (16). Bunga kampung yang masih duduk di bangku SMA itu dituding warga di culik oleh dua pria yang juga warga Bone Pantai, masing-masing inisial MJ, (21) warga Desa Tihu dan insial YU (25) warga Desa Bilungala.
Dari laporan tersebut, petugas Polsek setempat langsung bergerak cepat dan mengamankan dua terlapor. Sementara itu, korban Nurain berhasil dikembalikan ke rumah orang tuanya. Hanya saja hingga kini petugas belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Alasannya, dua alat bukti belum terpenuhi. Kondisi ini mengundang respon negatif warga. Mereke mendesak petugas agar benar-benar jeli dan mengusut tuntas para pelaku, berikut memberikan mereka sanksi yang tegas. “Ini permintaan kami, kedua pelaku harus dihukum,” kata sejumlah warga.
Sementara di Kantor Polsek, kedatangan para rombongan massa itu diterima Kapolsek Bone Pantai Iptu Hasan Dama.
Menurut Iptu Hasan, pihaknya akan berusaha maksimal untuk menangani kasus ini seadil-adilnya. Hanya saja, yang menjadi kendala, petugas belum menemukan kelengkapan dua alat bukti.
“Dua alat bukti itu adalah syarat terpenuhinya kasus. Ini masih kita lengkapi, kita juga terus berkoordinasi dengan dengan pihak kejaksaan untuk menentukan unsur-unsur pidananya,” jelas Iptu Hasan.
Secara terpisah, menyusul informasi ini, Kabag Humas Polda Gorontalo AKBP S. Bagus Santoso mengatakan, pada prinsipnya jajarannya termasuk Polsek Bone Pantai serius menangani setiap perkara. Karena itu ia meminta agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. “Jika yang pelaku terbukti, maka sudah pasti sanksi tegas menanti,” pungkasnya. (tr-48/ar/hargo)
