Hargo.co.id JAKARTA – Tiga fraksi DPR yakni Fraksi Demokrat, Gerindra dan PKS, hingga saat ini belum menentukan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini, telah diputuskan dalam pembahasan di tingkat Komisi untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna. Keputusan ini ditetapkan meski tiga dari sepuluh fraksi di Komisi VIII belum menentukan sikap.
“Kami belum memberikan pendapat atas Perppu. Kami mohon waktu konsultasi dengan pimpinan partai dan fraksi karena ini prinsipil,” kata Khatibul Umam Wiranu selaku juru bicara fraksi PD saat menyampaikan pandangan mini fraksi di Komisi VIII, Selasa (26/7).
Sementara Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Rahayu Saraswati belum bersikap karena masih meragukan kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan Perppu tersebut.
“Isu perlindungan anak adalah isu nasional dan bukan isu politik. Perlu dipikirkan matang. Karena kami belum mendapat penjelasan yang cukup, Fraksi Gerindra menyatakan belum memberikan sikap terkait Perppu,” ujar Rahayu.
Fraksi PKS melalui juru bicaranya Ledia Hanifa Amaliah belum bersikap lebih disebabkan tidak ingin terjadi pelanggaran konstitusi. Itu karena Perppu seharusnya diajukan ke DPR pada masa sidang berikutnya Agustus mendatang sebagaimana amanat UU.
“Pada 25 Mei ditandatanghani presiden. Kemudian diajukan ke DPR bulan Juni. Masa sidang kelima adalah diawali pada 17 Mei dan berakhir di 28 Juli nanti. Dan masa sidang berikutnya di 16 Agustus. UU menyatakan Perppu harus diajukan di masa sidang berikut,” ujar Ledia.
Namun demikian, dalam rapat yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanan Yambise dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, semua anggota sepakat sikap terakhir soal Perppu diputuskan dalam forum paripurna DPR. (fat/jpnn/hargo)
