Hargo.co.id MARISA – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria Berinisial HA alias Heri warga Desa Telaga, Kecamatan Popayato terhadap anaknya sendiri Bunga (15), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Pohuwato oleh penyidik Polres Pohuwato.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato, Khaidir,SH,MH melalui Kasie Tindak Pidana Umum (Pidum), Dimas Indra Gunawan mengakui telah menerima berkas perkara atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka HA kemarin. Dan berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Polres Pohuwato, atas perbuatannya ini, tersangka dikenakkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Oleh penyidik Polres Pohuwato, tersangka dikenakkan Pasal 81 ayat (1). Dengan ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara. Kami pun setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka, akan segera mengajukan perkara ini untuk bisa segera disidangkan,†Ujar Dimas Indra Gunawan kepada awak media.
Sebelumnya kasus ini terungkap ketika para tetangga korban curiga melihat kondisi korban yang diduga sudah berbadan dua. Setelah  dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan pemeriksaan, akhrinya korban mengaku telah di gagahi oleh ayah kandungnya sendiri, meskipun sebelumnya korban mengaku digagahi oleh tetangganya.
Menurut pengakuan korban kepada pihak polisi, kejadian berawal dari ketika dirumah mereka yang ada hany korban dan tersangka, kemudian  tersangka yang sudah dipengaruhi oleh minuman keras tiba-tiba menarik tangan korban dan membawanya kedalam kamar
Pada saat itu, tersangka pun berupaya membuka celana korban, namun korban menghalang-halanginya. Tersangka pun mendorong korban hingga jatuh ke atas tempat tidur dan kemudian membuka celana korban.
Setelah celana korban terlepas, tangan tersangka kemudian menahan kedua tangan korban dan aksinya pun dilancarkan. Perlakuan itu selalu dilakukan oleh tersangka hingga berulang kali. Wal hasil, apa yang disembunyikan itu pun tercium oleh para tetangga yang melihat kondisi korban yang diduga sudah berbadan dua. Akhirnya hal tersebut pun ditelusuri dan langsung di laporkan kepada aparat Kepolisian. Hingga kini tersangka sudah di tahan pihak kejaksaan untuk selanjutnya menunggu proses sidang dipengadilan. (kif/hargo)
