Hargo.co.id MARISA – Setelah kurang lebih 1 tahun lamanya ditangani oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes 2013-2014 dengan tersangka Kepala Desa, SD alias Wardi, Sekretaris YA alias Usri dan Bendahara ZG alias Inab, Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur kini akan memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Marisa Khaidir, SH. MH, melalui Plh Kasie Intel, Setyawan Nugroho menjelaskan, saat ini berkas sudah lengkap dan pekan ini juga bakal dilimpahkan kepada Jaksa Penuntu Umum (JPU). “Insya Allah pekan ini akan segera dilimpahkan. Nanti kami hubungi rekan-rekan pers,†ujarnya.
Ditambahkannya, perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa, sekretaris dan bendahara (KSB) di Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur ini dikarenakan ada anggaran yang tidak dibelanjakan sesuai dengan peruntukkannya.
Contohnya saja, kendaraan dinas atau motor dinas tidak dibelanjakan, tidak dilakukan pembelanjaan alat-alat kantor atau mobiler, modem, kamera, ATK dan lain sebagainya. Atas perbuatan dari para tersangka ini, maka mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
“Para tersangka sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 8,6 juta dari total kerugian Negara yang mencapai Rp 154,8 juta. Namun pengembalian kerugian Negara tersebut bukan berarti menghapus perkara korupsinya,†pungkasnya Setyawan Nugroho yang juga menjabat sebagai Kasie Datun, Kejari Marisa ini.(kif/hargo)
