Hargo.co.id BONBOL – Petualangan 2 pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kota Gorontalo akhirnya kandas sudah, ini setelah Petugas Polres Bone Bolango (Bonbol) meringkus HW alias Heri (32) warga Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, dan IR alias Ram (19) warga Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, kemarin, (4/4).
Keduanya ditangkap karena diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jl. Kalimantan, Kota Gorontalo, serta di Kawasan Gorontalo Bussines Center (GBC) beberapa waktu lalu.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (group hargo), penangkapan terhadap kedua pelaku Curanmor ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari sejumlah warga yang berada di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Bonbol terkait keberadan HW dan IR. Mereka tinggal di salah satu rumah di keluarahan tersebut.
Aktivitas mereka yang tertutup membuat warga sektiar curiga. Sebelumnya, dari keterangan sejumlah saksi terkait kasus di Jl. Kalimantan dan Kompleks GBC, mengarah kepada kedua pelaku.
Sehingga setelah informasi warga Tumbihe sampai ke Polres Gorontalo Kota, tim buruh serga (Buser) pun langsung diturunkan. Aparat menggrebek tempat mereka. HW dan IR pun berhasil diringkus.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty DM 3285 AC dan Suzuki Shogun.
Kapolres Bonbol AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Boby Rachman mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bonbol besama barang bukti.
Pihaknya lanjut Iptu Boby masih akan mengembangkan kasus tersebut. “Kasusnya akan kita proses lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,” jelas Iptu Boby. (tr-48/ar/hargo)
