Perda KTR Baru Berlaku di Kota

×

Perda KTR Baru Berlaku di Kota

Share this article
MENGEPUL - Salah seorang warga duduk di depan gedung instalasi gawat darurat Rumah Sakit Aleoi Saboe (RSAS) Kota Gorontalo sambil mengepulkan asap rokok, Jumat (5/8). Padahal, RSAS merupakan kawasan tanpa rokok. (Natha/Gorontalo Post)

hargo.co.id GORONTALO – Sejauh ini, pemerintah ingin menerapkan sanksi dalam Perda nomor 10 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Namun sayangnya, produk pemerintah provinsi Gorontalo itu tak menunjukkan kekuatan hukumnya.

Pantauan Gorontalo Post (grup hargo.co.id) disejumlah daerah, Perda KTR produk Pemprov Gorontalo ini juga kurang bertaji. Sebab sejumlah KTR, masih terdapat orang yang merokok.

Di Kabupaten Boalemo, seperti di kawasan rumah sakit tani dan nelayan (RSTN) beberapa pria terlihat asyik mengepulkan asap dari batang rokok mereka.

Demikian halnya dengan di lokasi serambi mesjid. Beberapa perkantoran pun belum terlihat larangan merokok sehingga para pegawai dan pengunjung masih bebas merokok.

Menanggapi hal itu Kepala Satpol PP Boalemo Mizan Uwade mengakui jika Perda KTR produk Pemprov itu lemah diterapkan di Boalemo.

“Kami baru sebatas melakukan teguran,”ujarnya.

Di Bone Bolango juga tak jauh beda. Perda KTR belum dilaksanakan di daerah yang dipimpin Bupati Hamim Pou ini, hal itu praktis membuat masyarakat seenaknya saja merokok di tempat-tempat umum seperti di rumah sakit, sekolah, maupun perkantoran.

Sementara itu di sejumlah lokasi seperti sekolah serta rumah sakit, masih banyak warga maupun pegawai yang bebas dan sesuka hati mereka merokok.

Kasatpol PP Kabupaten Bone Bolango Yamin Abas membenarkan jika pihaknya belum melakukan penindakan terhadap masyarakat yang merokok di kawasan tanpa rokok sebagaimana Perda nomor 10 tahun 2014. Yamin beralasan, salinan Perda tersebut belum ia terima.

“Terus terang saat ini Perda tentang larangan merokok di KTR tersebut belum diberlakukan di wilayah Bone Bolango. Kita masih menunggu surat putusan. Jika kami telah resmi menerima keputusan tersebut maka kami akan menyampaikan lewat sosialisasi kepada masyarakat, setelah itu akan melakukan Penindakan sesuai aturan dalam perda tersebut,”tandasnya.