Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Mohie mengaku jika pihaknya siap membackup Perda tersebut, Faisal menjelaskan bahwa sesuai dengan kunjungan komparasi DPRD Bone Bolango belum lama, didapati progres terhadap kesehatan diri dan lingkungan.
Bahkan ada salah satu Desa di Enrekang Sulawesi Selatan yang memang bukan cuma kawasannya itu saja tanpa rokok, tapi satu desa itu full tanpa rokok. “Dendanya bukan hanya Rp 50 ribu, tapi Rp 1juta,”ujar Faisal Mohie.
Sementara itu, denda Rp 50 ribu yang ditetapkan hakim PN Gorontalo ketika menyidangkan pelanggar Perda KTR, rupanya belum memberi dampak bagi perkok di kawasan Rumah Sakit Aloe Saboe (RSAS).
Pantuan Gorontalo Post, jumat (5/8) kemarin. Sejumlah pengunjung masih terlihat melanggar aturan itu.
Ahmad, seorang warga yang merokok mengaku tidak mengetahui adanya larangan merokok “Bukan cuma saya sendiri yang merokok, kan yang lain juga merokok,”ujarnya sambil tersenyum. (tro/ndi/tr-45/gip/tr 48/roy/Csr/hargo)
