Hargo.co.id MARISA – Dua orang tersangka penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tertangkap akhir pekan lalu, masing-masing SE alias Endang (51) warga Kabupaten Sigi, Sulteng dan RI alias Risma (36) warga Kabupaten Donggal, Sulteng kini terancam hukuman penjara. Keduanya diduga lakukan pelanggaran terkait perdagangan orang.
Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Sutrisno,SIK melalui AKP Sutrisno,SH yang disampaikan oleh Kanit PPA, Brigadir Markus Pusut menjelaskan, kedua tersangka yakni RI alias Risma (36) dan SE alias Endang (51) diancam penjara paling lama 15 tahun sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 yang disangkakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..
“Tersangka dan 11 orang saksi yang diduga merupakan TKI illegal beserta dua supir mobil telah kami periksa dan rencananya besok (Hari ini, red) kami rencananya akan melakukan konsultasi serta komunikasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Pohuwato,†jelasnya.
Ditambahkannya, para korban dan tersangka sudah kembali ke tempat asal. Apalagi mereka kooperatif ketika dimintai keterangan. Meski demikian, rencananya para korban dan tersangka diminta untuk menghadiri panggilan ketika dibutuhkan oleh penyidik.
“Saat ini mereka sudah kembali ke tempat asal di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan perkara masih tetap berproses hingga saat ini,†pungkasnya.
Sebelumnya pada Rabu (3/7) pukul 15.00 anggota Polres Pohuwato menangkap dua mobil avansa dengan nomor polisi DM 1609 BC dan DN 1518 BC dari arah Sulteng menuju Gorontalo. Kedua mobil ini ditangkap karena membawa 11 orang perempuan yang diduga akan di perdagangkan.(kif/GP/hargo)
