Hargo.co.id, GORONTALO – Dinilai beroperasi tanpa izin lengkap, membuat tempat hiburan malam ZM Karaoke yang ada di Desa Bulota Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo terancam ditutup. Hal ini sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo dengan sejumlah pihak terkait, Selasa (14/09/2021).
“Setelah mendengarkan penjelasan dari instansi terkait, maka kami dari Komisi I merekomendasikan agar pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk segera menutup seluruh aktivitas ZM Karaoke,” tegas Syarifudin.
Syarifudin mengatakan, pada rapat tersebut diketahui bahwa pihak ZM Karaoke hanya memiliki izin usaha dari Dinas PTSP tanpa mengantongi izin Dinas Pariwisata, Satpol PP maupun izin lingkungan.
“Izin yang mereka punya belum efektif dan itu tertera pada izin yang mereka dapatkan dari PTSP. Karena belum efektif, maka apapun yang mereka lakukan illegal, sehingga pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa itu segera ditutup, sambil memberi ruang kepada mereka untuk memenuhi persyaratan lain,” jelasnya.
Syarifudin mengatakan, izin memang sudah selesai tetapi tidak berarti izin selesai, kalau merujuk penjelasan Satpol bahwa tidak ada sosialisasi, sehingga kalau mereka membaca izin tersebut pastinya mereka tidak akan beroperasi.
“Karena dalam klausul izin tersebut jelas izin belum efektif setelah menyelesaikan administrasi lainnya dan itu belum diurus, maka karena belum efektif apapun kegiatan yang dilakukan itu dihitung illegal walaupun sudah keluar izin, karena memang belum efektif,” tegas aleg demokrat ini.
Lanjut dikatakan Syarifudin, rekomendasi penutupan ini akan kami kirimkan ke bupati, camat, kepala desa dan pemilik ZM Karaoke, agar turut serta mengawasi, ketika terjadi aktivitas hiburan, kepala desa langsung bisa menyampaikan pihak terkait dalam hal ini Satpol-PP dan juga aparat kepolisian. (***)
Penulis: Deice Pomalingo